Otoritas Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman (DOJ) baru saja membongkar skema penyelundupan besar-besaran chip kecerdasan buatan (AI) buatan NVIDIA senilai sekitar USD 2,5 miliar atau setara Rp42 triliun ke China.
Kasus ini menyeret nama besar di Silicon Valley, salah satunya Yih-Shyan Liaw, co-founder perusahaan server AI Super Micro Computer Inc. Ia ditangkap bersama kontraktor Ting-Wei Sun, sementara satu tersangka lain masih buron. Modus operandi mereka cukup rumit: mengirim server berisi chip canggih ke Taiwan dulu, lalu diteruskan ke negara-negara Asia Tenggara untuk menyamarkan rute, bahkan memalsukan dokumen dan mengubah label perangkat.
Insiden ini menyoroti ketatnya pembatasan ekspor teknologi AS yang diterapkan sejak 2022, didorong kekhawatiran keamanan nasional bahwa teknologi tersebut bisa digunakan untuk kepentingan militer atau mengganggu keseimbangan kekuatan global. Hal ini juga memperlihatkan sengitnya persaingan AS dan China dalam pengembangan AI, di mana akses ke chip canggih menjadi kunci strategis.
Sumber : kumparan.com
