Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online pada Kamis (21/3/2026) di Jakarta. Aset yang dieksekusi mencakup tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perangkat elektronik bernilai total Rp58 miliar.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Arief Purnomo menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil dari transaksi haram yang berjalan selama dua tahun dan melibatkan beberapa bandar dari dalam dan luar negeri. "Eksekusi ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi dan memastikan hasil kejahatan kembali kepada negara," ujarnya.
Setelah proses eksekusi selesai, seluruh aset akan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena termasuk pelanggaran hukum dan dapat merusak kesejahteraan keluarga.
