![]() |
| Petugas Polsek Umbulharjo cek lokasi sesaat setelah kejadian serta melakukan penyisiran |
Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta menindaklanjuti kasus penganiayaan yang viral terjadi di Jalan Kerto.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Ipda Anton Budi S., S.Psi., M.M. mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin 30 Maret 2026 malam.
"Benar pengadu telah melapor terkait kasus penganiayaan yang dialami," keterangan Kasihumas Selasa (31/3).
Berdasar laporan korban, Ipda Anton menjelaskan kronologi berawal saat korban Bayu warga Ngawi dan saksi melintas lokasi Jalan Kerto Muja Muju dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban berpapasan dengan pelaku yang melawan arah.
Secara spontan korban berteriak dan mengatai pelaku dengan kata g*bl*k.
Hal itu kemudian membuat pelaku balik arah dan menghampiri korban hingga terjadilah cekcok mulut.
"Pelaku kemudian menelepon teman-temannya yang kemudian datang enam orang teman pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan," lanjut Ipda Anton.
Menambahkan keterangan pengadu, Ipda Anton mengatakan bahwa pelaku bersama sama temannya mengintimidasi pengadu dan saksi. Pelaku juga melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang pengadu.
Selain itu di antara pelaku ada juga yang meludahi pengadu.
Sesaat setelah kejadian dan menerima laporan kejadian dari warga masyarakat, Patroli Polsek Umbulharjo mandatangi lokasi. Polisi juga langsung menyisir sejumlah lokasi.
Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Polsek Umbulharjo guna proses hukum selanjutnya.
