Kasus pembunuhan berujung mutilasi terhadap seorang pegawai kios ayam goreng berinisial AH (26 tahun) yang ditemukan di freezer kios pada Sabtu pagi (28/3/2026) semakin terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Khusus (Jatanras) Polda Metro Jaya. Dir Reskrim Um Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa korban dibunuh oleh dua rekan kerjanya yang berinisial S (27 tahun) dan DS alias Ans (24 tahun) karena menolak ajakan untuk mencuri mobil milik bos pemilik kios, ES (32 tahun).
Menurut informasi yang diperoleh dari kedua pelaku, mereka merencanakan pencurian mobil bosnya karena mengalami kesulitan ekonomi. Awalnya, mereka ingin mencuri mobil yang parkir di depan rumah bos, namun karena pengamanan di lokasi cukup ketat dengan adanya kamera CCTV dan penjaga, mereka beralih rencana untuk mencuri motor milik bos. Namun, AH tetap menolak untuk membantu mereka dan bahkan mengancam akan melaporkan rencana kejahatan tersebut kepada bos. Hal ini membuat kedua pelaku marah dan memutuskan untuk membunuh AH.
Pembunuhan terjadi pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kios ayam goreng. Setelah membunuh AH dengan cara menusuk bagian dada dan leher menggunakan pisau dapur, kedua pelaku melakukan mutilasi dengan memotong tangan dan kaki korban untuk menyembunyikan bukti dan menghindari identifikasi korban. Mereka kemudian membawa bagian tubuh korban menggunakan sepeda motor ke Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, dan menyembunyikannya di balik semak belukar.
Setelah menemukan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (30/3/2026) di sebuah kost di Kecamatan Serang Baru. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan seorang tersangka baru berinisial R (35 tahun) yang berperan sebagai penadah barang bukti. R mengakui bahwa dia menerima sejumlah barang dari korban, antara lain ponsel pintar, jam tangan, dan sejumlah uang tunai, meskipun mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan. Dia menjual kembali barang tersebut dengan harga murah di pasar loak di Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku telah dijerat dengan pasal pembunuhan dengan sengaja (Pasal 340 KUHP) dan pemalsuan atau penghilangan bukti kejahatan (Pasal 218 KUHP), yang dapat dihukum dengan pidana penjara mati atau penjara seumur hidup. Sementara tersangka penadah barang dijerat dengan pasal tentang menerima atau menyembunyikan barang hasil kejahatan (Pasal 480 KUHP), yang dapat dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas terkait kasus ini dan memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam proses hukum.
