Suasana bahagia dalam sebuah hajatan pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang tamu tak diundang justru menjadi pemicu insiden penganiayaan yang berujung maut.
Merespons kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat. Dalam waktu singkat, para pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Belakang Gedung Utama Mapolres Purwakarta, Senin sore (6/4/2026).
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku utama berinisial Y.I (36) datang ke lokasi acara dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Tanpa diundang, ia membuat keributan dengan meminta sejumlah uang kepada pemangku hajat.
Situasi memanas saat korban mencoba menegur pelaku demi menjaga ketertiban acara pernikahan anaknya. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung karena permintaannya tidak dipenuhi, lalu melakukan penganiayaan secara membabi buta menggunakan bambu dan tangan kosong,” ungkap Kapolres.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Mendapat laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku.
Hasilnya, tersangka K (35) berhasil diamankan pada hari yang sama di wilayah Jalan Campaka. Sementara itu, pelaku utama Y.I sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya diringkus pada Senin siang (6/4) sekitar pukul 13.00 WIB di jalur alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah bambu yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka Y.I dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras, aksi premanisme, maupun tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Purwakarta berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Setiap bentuk gangguan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
