Benggala, Sleman - Melalui press release yang disampaikan Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyo, SH menyampaikan Polsek Mlati menangkap tersangka S (39) warga Klaten atas tuduhan memberi nilai fiktif.
Kapolsek Mlati menjelaskan, tersangka merupakan staf sebuah sekolah swasta wilayah Mlati Sleman. Dengan kewenangan yang dimilikinya, tersangka meminta seorang guru memasukkan nilai mata pelajaran tertentu ke dalam ijazah.
“Jadi tersangka meminta guru memasukan nilai tanpa ujian sebagaimana lazimnya dan mata pelajaran itu juga tidak pernah diajarkan,” terang Kapolsek Mlati
Hal tersebut membuat salah satu wali murid menaruh curiga, lantaran anaknya merasa tidak pernah diajarkan mata pelajaran tersebut hingga akhirnya wali murid melaporkan ke Polsek Mlati karena merasa dirugikan anaknya tiba-tiba mendapat nilai meski tak pernah ikut pembelajaran.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber: Polres Sleman - IG