Benggala, Sleman - Dua Pelaku penusukan warga asal Klaten SP (23) berhasil ditangkap petugas gabungan Polsek Ngemplak dan Polres Sleman.
Kedua Tersangka yakni JB (35) dan RO (29) yang keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Aksi penusukan yang dilakukanya terbilang nekat lantaran dilakukan saat siang hari.
Ipda Mukhamad Safiudin, S.H., M.H saat press coference menyampaikan, "aksi penganiayan itu dipicu keributan antara korban dan pelaku karena motor keduanya nyaris bersenggolan," terangnya
"Saat itu terjadi cekcok, hingga akhirnya pelaku JB yang membonceng mengeluarkan senjata tajam jenis pisau," sambungnya
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka JB kemudian menusuk perut korban hingga jatuh tersungkur," bebernya
"Korban ditusuk di bagian perut sebanyak 1 kali mengenai usus hingga menjulur keluar. Korban akhirnya kehabisan darah," ungkapnya
Akibat tusukan tersebut, nyawa korban tak tertolong setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit Mitra Paramedika.
Dari hasil penyidikan, tersangka JB mengaku membawa senjata untuk jaga-jaga. Namun pengakuan itu masih didalami, mengingat keduanya merupakan residivis.
"Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta sepeda motor milik pelaku," tegasnya
"Tersangka kami jerat Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya