Benggala, Sleman - Satuan Reskrim Polres Sleman mengamankan pria berinisial GY (24) lantaran tega menganiaya balita berusia 2,5 tahun yang merupakan anak tirinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, S.TrK menjelaskan, tindakan keji itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidur.
"Saat itu korban tiba-tiba menangis hingga membuat ibunya terbangun kemudian melihat ada beberapa luka yang tidak biasanya pada anaknya," katanya
"Ada dua luka di bibir atas dan bawah serta di kaki," sambungnya
"Saat itu juga, ibu korban melihat pelaku memegang lidi dalam keadaan bara api masih menyala," bebernya
"Pelaku ini menyulut korban dengan lidi api,
jadi lidinya dipanaskan kemudian disulutkan ke korban," ungkapnya.
Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah neneknya dan melaporkan ke Polres Sleman.
Dari pengakuan tersangka, motif menyulut korban dengan lidi api karena merasa jengkel lantaran pelaku merasa anak tirinya sering rewel.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun.
sumber: https://www.instagram.com/p/CUspLo7vfS-/