Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama, STrK menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban untuk memesan kayu melalui aplikasi WA. Diketahui korban dan pelaku sudah saling kenal.
"Saat melakukan transaksi, korban menghubungi tersangka melalui video call guna memastikan jika yang memesan adalah TH," terangnya
Kemudian setelah percaya korban meminta bukti transfer kurang lebih Rp 53 juta yang akan dikirimkannya dari wilayah Sleman," jelasnya
"Akhirnya korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling untuk dikirim ke Jawa Timur," sambungnya
Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya dari dalam rutan di daerah Jawa Timur dengan mengedit bukti transfer palsu menggunakan ponsel.
"Tersangka akhirnya kami amankan saat akan bebas dari rutan," tegasnya
Lebih lanjut Iptu Apfryyadi menambahkan, "Kalau terkait prosedur tersebut (membawa ponsel di rutan) kami tidak tahu, karena itu bukan ranahnya kami," tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan UU ITE pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
sumber: https://www.instagram.com/p/CUsj5Kbv-lu/