Benggala, TULUNGAGUNG - Kesaktian LS benar - benar luluh lantak dihadapan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.
LS (50) asal Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kota Waringin Timur, Prov. Kalteng hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Tulungagung karena melakukan tindak pidana penipuan penggelapan.
LS, ditangkap oleh Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang S.Tr.K bersama Resmob Macan Reog Sat Reskrim Polres Ponorogo di sebuah Kos Di Kel. Banyudono, Kec/Kab. Ponorogo. Kamis (30/9/21).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko, SH., mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai orang sakti atau dukun yang dapat memperlancar usaha korbannya atau penglaris.
"Dengan segala tipu daya, akhirnya korban percaya dengan ucapan tersangka yang juga menunjukkan Kulit Macan dan minyak Mbesawang dari Kalimantan.
Setelah korban percaya, tersangka meminta mahar sebesar Rp. 7 juta dan tidak hanya uang korban saja yang dibawa kabur namun sepeda motor korban juga dibawa kabur dengan alasan meminjamnya untuk pergi kerumah teman tersangka.
"Setelah berhasil ditangkap, didapati fakta lain yakni, pelaku merupakan seorang residivis pembalakan kayu di Kab. Sampit, Prov. Kalteng beberapa tahun yang lalu," lanjut Iptu Nenny.
Dari penangkapan tersangka, didapati barang bukti berupa, uang tunai Rp. 977.000, 1 helm, KTP, SIM C, SIM A, ATM BCA beserta Buku Rekening, Kartu BPJS semua A.n pelaku, 2 buah dompet, 2 buah minyak Mbesawang, 1 lembar kain warna hitam berisikan Kulit macan, 1 lembar kain putih bertuliskan mantra rajah serta sebuah cincin akik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP," pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA).
Sumber:
IG- Polres Tulungagung