Benggala, Bandung - Selain pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, ada lokasi lain yang bisa anda tuju untuk melakukan perpanjangan SIM yakni pelayanan SIM Outlet.
Informasi Pelayanan Perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square Tepatnya di Jl. Kopo Bihbul No. 45 Sayati Margahayu Kabupaten Bandung:
Persyaratan Perpanjangan di SIM OUTLET :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM OUTLET hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Jangan Lupa Memakai Masker dan Tetap Jaga Jarak Aman serta Membawa Hand Sanitizer