Nekat Edarkan Sabu di Karanganyar, Dua Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara


Benggala, Karanganyar - Dua warga Karanganyar yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar.

Wdd (34), warga Mojogedang yang ditangkap 4 Oktober 2021 pukul 21.45 WIB saat akan bertransaksi di tepi Jalan Lawu, wilayah Bejen, Kecamatan Karanganyar.

Tersangka lainnya adalah AR (25), warga Jaten, yang ditangkap 13 Oktober 2021 pukul 18.30 WIB saat akan bertransaksi di tepi jalan kawasan Papahan, Kecamatan Tasikmadu.

Tiap paket sabu-sabu, dijual dengan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Dua pengedar yang menjual narkoba kepada tersangka, saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasatresnarkoba Polres Karanganyar Kompol Agus Susilo, S.H., M.H. saat gelar konferensi pers, Jumat (29/10) siang.