Tidak Pandang Bulu Dalam Tegakkan Hukum, Polres Berau Pecat Anggotanya Yang Langgar Aturan


Benggala, TANJUNG REDEB - Polres Berau tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Bahkan, di dalam internalnya sendiri, ketika seorang personelnya melanggar aturan. Terutama melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP

Dalam sidang terbatas yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Berau, pada Senin (26/10/2021) kemarin, seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial NI, dijatuhi sanksi berupa rekomendasi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.

Kasi Propam Polres Berau Iptu H Simalango menuturkan, pelanggaran yang dilakukan bukan hal yang kecil. Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 144/Pid Sus/2021/PN Tnr Tanggal 25 Juni 2021 yang mengatakan bahwa NI terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan tindak Pidana "Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman", dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

"Dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu," ungkapnya

Atas tindak pidana yang dilakukannya itulah, oleh Sekretariat KKEP memberikan sanksi berupa rekomendasi PTDH. Hal itu lantaran NI telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Oleh Sekretariat KKEP, NI diperkenankan mengajukan keberatan. Ia diberikan waktu paling lama 3 hari untuk membuat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelanggar melalui Sekretariat KKEP Polres Berau.

“Nanti diterima atau ditolak menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kaltim. Jika ditolak, maka usai pemeriksaan dari Polda akan dilangsungkan PTDH,” bebernya.