Video '32 Detik', Pemeran dan Penyebar Ditangkap Polisi


Benggala, Muba - Pemeran sekaligus penyebar video porno berdurasi 32 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yakni Rico Hutapea (26), berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10) lalu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu. “Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September melalui media sosial berupa Facebook dan Grup Whatsapp,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, Kamis (14/10).

Dikatakan Alamsyah, motif pelaku menyebarkan video porno tersebut yakni berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban. “Sedangkan motif lainnya yakni pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegas dia. (amr/aajm/hms).