Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Padang Ditangkap Polisi


Benggala, Padang - Seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban diperiksa di Puskesmas, dan korban mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pelaku dilaporkan ke Polresta Padang oleh pihak keluarga yang mengetahui perbuatan pelaku.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang langsung menangkap pelaku di dalam rumahnya, pada Senin (01/11/21) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Selasa (02/11/2021).

Dikatakannya, pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial SL (50) seorang pemulung, dan korban merupakan anaknya berinisial ML (13) yang masih duduk di bangku SD. Mereka warga Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.

Rico menjelaskan, peristiwa tersebut terbongkar ketika pelapor atau kakak tiri korban melihat pelaku keluar dari dalam kamar rumah. Pelaku keluar sedang menggunakan kain sarung.
Kemudian, pelapor masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan tertidur.

“Pelapor melihat bagian tubuh korban terdapat bekas cairan. Merasa curiga pelapor membawa korban ke Puskesmas dan korban mengaku telah dicabuli,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.

Rico mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.