Benggala, TANJUNG BALAI,- Pada hari Sabtu tgl 06 November 2021 pukul 21.30 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan Satu Orang Pelaku Curanmor yang bernama MI alias ISAK (27) Warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. MI merupakan residivis kasus pencurian mantan napi bebas karena asimilasi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat reskrim Akp Rapi Pinakri SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui Telefon Selulernya.
Kasatreskrim mengatakan tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan Laporan dari Korban yang bernama Dewi Rahayu , Pr, 26 tahun, BIDAN, Islam, Dusun V Kec.Tanjung balai Kab.Asahan Tanggal 06 November 2021 tentang kehilangan Sepeda Motor miliknya pada hari jumat tanggal 22 Oktober 2021 di Jalan Tomat Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Ditambahkan Akp Pinakri, dari Tersangka MI alias Isak turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kunci T (alat yang digunakan Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor) milik korban, Uang Tunai Sebesar Rp.400.000,- sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban di amankan dari tangan tersangka.
Adapun Kronologis Tindak Pidana curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 Wib di Jln Tomat Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar kotaTanjung Balai dan Sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD dengan Nomor Rangka MH314D205BK272006 dan Nomor Mesin 14D1271741, STNK An. Hartono milik korban DEWI RAHAYU yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya (LIDIK). Dengan cara pelaku mengambil Sp Motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sp. Motor yang ditaksir sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan Laporan Korban tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor tersebut adalah pelaku MI.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 21:00 wib, diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Jend. Sudirman KM.2,5 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Alfamart.
"Kemudian team opsnal berangkat ke TKP dan Pelaku MI berhasil diamankan. Sewaktu dilakukan introgasi terhadapnya, pelaku Isak mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap Sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci Letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban," beber Kasatreskrim.
Pelaku juga mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.1.300.000,- dan yang menjualkan sepeda motor tersebut adalah seorang laki-Laki berinisial M dengan upah penjualan sebesar Rp.200.000,-.
Kemudian di lakukan pencarian terhadap M ke rumahnya di sipaku area Kab.Asahan namun M belum dapat di temukan.
Dari pelaku MI alias Isak diamankan uang tunai sebanyak Rp.400.000,- sisa uang hasil penjulan dan kunci leter T, selanjutnya tsk berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," tutup Kasatreskrim.