Yogyakarta - Untuk memberikan pelayanan untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban perpajakannya berupa Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di titik titik lokasi kelurahan maupun kemantren di Kota Yogyakarta, Smasat Kota Yogyakarta membuat terobosan kreatif dengan Samsat Keliling yang diberi nama Go Pajak (Gojak).
Berikut Tim Benggala akan bagikan informasi jadwal pelayanan GoJak setiap harinya selama bulan November 2021:
- Senin, di Kantor Kelurahan Tegalrejo,
- Selasa, di Kantor Kelurahan Baciro,
- Rabu, di Kantor Kelurahan Prenggan,
- Kamis, di Kantor Kelurahan Prawirodirjan,
- Jumat, di Kantor Kelurahan Kricak dan
- Sabtu, di Kantor Kemantren Ngampilan.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 sampai 11.00 Wib. Syarat STNK asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopi.
Dengan hadirnya pelayanan samsat keliling (Gojak) tersebut, warga masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB Tahunan lebih dekat dan cepat.
Tidak perlu antri banyak, nggak perlu jauh jauh ke Samsat Induk Kota Yogyakarta, langsung cus berangkat aja ke titik lokasi terdekat dengan lokasi anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Persyaratannya cukup membawa STNK ASLI dan fotokopi 1 lembar aja, serta membawa KTP atau identitas lain (sesuai dengan nama dan alamat yang ada di STNK) dan fotokopi 1 lembar juga. Nggak perlu bawa BPKB.
IG - SamsatJogjakarta