Jadwal SKCK Keliling Polres Subang

Benggala, Subang - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Bagi anda warga Kabupaten Subang yang telah memiliki SKCK sebelumnya dan ingin memperpanjang, ada kabar baik. Sekarang memperpanjang SKCK tidak harus datang ke Mapolres. Melainkan bisa dilakukan di pelayanan SKCK Keliling.

Berikut jadwalnya:
Senin di Kantor Kecamatan Jalancagak,
Selasa di Tridjaya Motor Pegaden,
Rabu di Alun-alun Kecamatan Kalijati,
Kamis di Fly Over Pamanukan,
Jumat du Kantor Pos Subang.

SKCK Keliling merupakan salah satu Progam Inovasi Unggulan yang dimiliki oleh Sat Intelkam Polres Subang, sebagai bentuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Inovasi SKCK Keliling untuk memudahkan Masyarakat yang akan membuat SKCK, tidak Perlu datang dan mengantri Ke Polres Subang.

Untuk diketahui, perpanjangan SKCK di pelayanan ini hanya untuk pengurusan perpanjangan SKCK yang diterbitkan di Polres Subang.

src - https://www.instagram.com/p/CWj45zzvyBl/