Benggala, KARANGMOJO - Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo Gunungkidul dipimpin IPTU Sutarno, Rabu (3/11) melakukan penyelidikan perkara tindak pidana pencurian yang terjadi dirumah P (57) warga Bejiharjo, Karangmojo. Atas petunjuk CCTV di sekitar ATM BRI Karangmojo, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang terjadi pada hari Jumat (29/10).
Pelaku LR (35) diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan barangbukti :
- 1 unit SPM Honda Beat Nopol : AB-4164-M beserta STNK
- 1 buah tas selempang warna hitam
- 1 buah tas kulit warna hitam
- 1 buah ATM BRI
- 1 buah buku Tabungan BRI
- 1 buah Helm
- 1 buah kaos warna merah
- 1 buah jaket warna coklat
- 1 buah celana pendek jeans
- 1 buah masker warna hitam
Korban mengalami kerugian berupa tas yang berisi uang Rp.400.000, buku tabungan dan atm BRI yang berisi uang Rp. 5.500.000,-.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
src - https://www.instagram.com/p/CWSCuk5F5hi/