Spesialis Parkiran Masjid, Pelaku Curanmor di Sleman Ditangkap Polisi


Benggala, Sleman - Unit Reskrim Polsek Godean berhasil menangkap pelaku curanmor P (52) warga Sidokerto, Godean yang melancarkan aksinya di parkiran masjid.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika Polsek Godean mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Di tengah proses penyelidikan, pada 30 Oktober, petugas mendapat laporan ada orang mencurigakan dan berusaha membawa kabur sepeda motor yang tengah terparkir di sebuah Masjid di Sidoluhur. 

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Demak Ijo, Gamping.

"Saat digeledah, didapati ada dua buah kunci letter T yang diduga sebagai alat untuk mencuri," jelas Iptu Bowo Susilo

"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Godean," katanya

Hasilnya, pelaku diduga telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat lainnya. Total ada 7 TKP pencurian sepeda motor dan semua aksinya di parkiran Masjid saat jamaah sedang sholat.

"Pelaku beraksi pada waktu sholat maghrib dan isak. Ketika di parkiran masjid ada motor, pelaku lalu merusak kunci motor dengan kunci T yang sudah dipersiapkan. Tapi, kalau tidak ada motor pelaku pura-pura ibadah," ucapnya

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri dengan mendatangi masjid dengan kendaraan yang di pesan melalui ojek online.

"Pelaku mencuri sepeda motor spesialis di masjid di wilayah Godean, Gamping dan Yogyakarta. Saat beraksi pelaku hanya sendirian," bebernya

Setelah mendapatkan sepeda motor yang diinginkan, pelaku kemudian menjual di Samigaluh kepada seorang penadah.

Dari ke-7 lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 6 sepeda motor dari sang penadah. Sementara satu unit sepeda motor telah dibongkar dan dijual terpisah dengan memisahkan antara rangka dan mesin.

Sementara itu pelaku mengaku sengaja mencuri motor di masjid karena korbannya selalu mengikhlaskan kalau sepeda motor nya hilang. Selain itu, kalau motor hilang di masjid oleh takmir setempat akan menggantinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

sumber: https://polressleman.com/details/1510