Benggala - Polisi menangkap seorang pria berinisial JH alias IS (30), pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tambora.
"Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk, dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).
Faruk menyebut JH tidak memiliki pekerjaan alias seorang pengangguran. Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat pada 17 Juli lalu.
Dia mengaku kehilangan dua unit sepeda motor.
"Berangkat dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh kemudian tim buser Polsek Tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," ucap Faruk.
Kemudian, pada (5/11) lalu polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Puskesmas Krendang, Tambora. Kemudian, pelaku ditangkap di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya pada Juli 2021. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"Dari pengakuan pelaku untuk hasil kejahatan telah dijual kepada seorang di sekitar daerah Roxy, di mana untuk diduga pembeli hasil kejahatan atau penadah masih dalam pencarian oleh tim Unit Reskrim Polsek Tambora," pungkasnya.
Sumber: https://www.instagram.com/p/CWDmHalvvye/