Terjadi di Parkiran Cafe, Pelaku Pencabulan Diamankan Polresta Surakarta


Benggala, Surakarta - Aparat Satreskrim Polresta Surakarta menangkap HDC, warga Banjarsari, Solo, yang telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, VDA, warga Banjarsari.

HDC disangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat pencabulan terjadi korban masih berusia 17 tahun.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021) pagi, menjelaskan tindak pencabulan diduga dilakukan di dalam mobil BMW berwarna silver milik tersangka HDC.

Tindak pencabulan berawal dari ajakan tersangka kepada korban pergi ke sebuah kafe di Kecamatan Laweyan, Sabtu (18/9/2021) pukul 22.30 WIB. Tersangka mengajak korban dengan alasan akan membahas berbagai permasalahan yang sedang dialami oleh korban.

Tersangka juga menjanjikan korban akan membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Karena janji-janji tersebut membuat korban tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka. Saat itu tersangka mengajak korban minum miras jenis bir.

“Pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumah, di situlah terjadi dugaan tindak pencabulan dan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur di dalam mobil tersangka. Hubungan tersangka dan korban adalah atasan-bawahan,” ujar dia.

Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu mobil BMW milik tersangka, serta pakaian milik korban. Ada juga flashdisk berisi rekaman CCTV, satu lembar bill bukti pembayaran minuman-makanan yang dipesan dan dua botol miras.

Disinggung lokasi tindak pencabulan oleh tersangka, Ade menyatakan di parkiran sebuah kafe.

“Di parkiran salah satu kafe di Solo, di tempat yang bersangkutan dan korbannya pada saat itu berada,” urai dia. Dari penyidikan tindakan pencabulan dilakukan satu kali.