Viral Pembunuhan Wanita di Kebun Kosong Jalan Kaliurang, Pelaku Ditangkap Polres Sleman


Benggala, Sleman - Sempat viral dibeberapa grop media sosial beberapa waktu lalu, misteri pembunuhan wanita inisial ERK (20) warga Seyegan di kebun kosong tepatnya di jalan Kaliurang Umbulmartani Ngemplak Sleman akhirnya berhasil di ungkap jajaran Polres Sleman dan Polda DIY.

Melalui press release yang disampaikan Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. Burkan Rudy Satria, SIK didampingi Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, SIK., M.H dan Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana, SIK., M.H disampaikan bahwa, setelah 12 hari memburu pelaku, Polres Sleman bekerjasama dengan Polda DIY akhirnya berhasil menangkap pelaku WFMB (16) yang masih bersatus pelajar pada tanggal 30 November.

Dari keterangan yang disampaikan Dir Reskrimum, "selain membunuh, pelaku juga memperkosa korban dan melakukan pencurian di wilayah Pakem," katanya

"Kejadian bermula saat pelaku melihat korban berjalan kaki sendirian dari RS Ghrasia ke arah selatan dan pelaku kemudian mengikuti korban dengan niat awal ingin melakukan pemalakan," jelasnya

"Situasi yang itu sepi, kemudian timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan seksual. Saat di lokasi, pelaku kemudian menyeret korban dan diancam lalu disetubuhi," bebernya

"Mendapat paksaan itu, korban berteriak, pelaku seketika menusuk dada korban sebanyak tiga kali dengan gunting dan menendang kepala korban kemudian membunuhnya," sambungnya

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun dan disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.

IG - @polresleman