Benggala News, Sleman - Sat Reskrim Polres Sleman mengamankan 4 pelaku penganiayaan inisial ADI (27), APP (21), ANM (19) dan FAT (19) terhadap 3 orang di obyek wisata Kaliurang Sleman.
Melalui press conference yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana,SIK., M.H didampingi Kasubbag Humas Iptu Edy W dan Kanit Jatanras Ipda Leonard Vanangian Hutajulu, STrK menuturkan, "Para pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai cara. Mulai dari pemukulan hingga menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat sehingga korban mengalami luka sayat dan memar," tuturnya
"Pada awalnya pelaku menghentikan mobil korban lantaran merasa terganggu akibat adanya suara keras dari knalpot mobil korban," tegasnya
Dari pengakuan pelaku, "Saat kejadian para pelaku baru saja mengonsumsi minuman beralkohol,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau pasal 351 KUHP. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.