Dua Pelaku Jambret di Jalan Malino Gowa Ditangkap Polisi


Benggala News, Gowa - Dua pelaku pencurian kekerasan (jambret) berinisial UD (17) yang berperan sebagai perencana aksi dan 1 rekannya berinisial AFA (20) yang berperan sebagai joki sekaligus sebagai seorang residivis dalam kasus yang berbeda, diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa 8 Des 2021 pukul 01.00 Wita tidak lama setelah beraksi.

Modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mobile mencari sasaran.

Kasus ini berawal pada Selasa dinihari kemarin (8/12/2021) pukul 00.05 Wita pelaku melihat korban TSN (24) melintas di Jl. Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya dan saat itu membawa tas lalu kedua pelaku membuntuti dari belakang.

Saat korban berada di Jl. Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.

Saat itu otak pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri. Setelah aksi itu dilakukan kemudian saksi yang membonceng korban mengejar hingga ke depan RS Syekh Yusuf kabupaten Gowa namun kehilangan jejak.

Karena merasa dirugikan selanjutnya korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Somba Opu. Setelah diinterogasi tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Alhasil keberadaan kedua pelaku diketahui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek somba Opu sementara bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya di Samata kabupaten Gowa lalu kedua pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.