Komplotan Pencuri Baterai Tower Lintas Pulau Ditangkap Satreskrim Polres Tabanan


Benggala News, Tabanan - Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian Baterai Tower milik Korban PT XL Indonesia dengan tafsiran kerugian materiil mencapai Rp. 18.400.000,- (Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).

Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K., ., M.Si., M.I.K., seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., saat Konperensi pers yang diliput awak Media hari Kamis 09/12/2021 pukul 13.00 Wita di Polres Tabanan

Pada kesempatan tersebut Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., menerangkan : “Benar Kasus Pencurian Baterai Tower yang dilaporkan hilang pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 oleh pihak korban telah berhasil diungkap dan pelakukan ditangkap oleh Tim Ospnal Sat Reskrim Polres Tabanan,

Ada 4 (empat) orang terduga pelaku lintas Pulau dan barang Buktinya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tabanan masing-masing :
1. Heru Baskoro, umur 37 tahun, alamat Desa. Penambanagan, Kec. Pejarakan, Kab. Probolinggo- Jawa Timur
2. Ari Dwi Ariyanto, 31 Tahun, alamat Dusun. Gilin, Desa. Kebonagung, Kec. Kraksakan, Kab. Probolinggo-Jawa Timur
3. Ahmad Gozali, 41 Tahun, alamat Dusun. Krajan, Desa Penambangan, Kec. Pejarakan, Kab. Probolinggo- Jawa Timur
4. Robi Hariyanto, 32 tahun, alamat Dusun Talang, Desa Jambangan, Kec. Besuki, Kab. Probolinggo-Jawa Timur.

Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, Bermula PT XL Indonesia selaku pihak Korban datang melapor bahwa, Baterai Tower TBG (Tower Bersama Group ) yang bertempat di wilayah Banjar Dinas Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, raib digondol maling, Ucap Waka Polres

Selanjutnya kejadian ini ditindak lajuti oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan yang berbekal Surat Perintah melakukan serangkaian Penyelidikan.

src - IG Polres Tabanan