Benggala News, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas kepada tersangka yang merupakan seorang pria berinisial HA (35) pada kawasan Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.Sos. menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus petugas berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan.
“Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 Gram kami amankan saat barhasil meringkus tersangka tersebut, yang sementara diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (5/1/2022) pagi.
Selain paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink.
“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” tutur Kompol Asep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba (bersinar),” pungkas Asep. (pm)
ig - polresta_palangkaraya - https://www.instagram.com/p/CYXot3zPhEN/