Benggala News, Bantul - Polres Bantul melalui Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus aborsi. Satu terjadi di wilayah hukum Polsek Kasihan dan satu kasus lain di wilayah hukum Polsek Jetis.
Ungkap kasus disampaikan saat Polres Bantul menggelar Konferensi Pers, Rabu 16 Februari 2022 di lobi Mapolres dipimpin langsung Kapolres Bantul AKBP Ihsan, S.I.K.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha, S.I.K., M.H. dan Kasie Humas AKP Sumaryata, Kapolres menyampaikan ungkap kasus di Kasihan bermula dari ditemukannya mayat bayi di dalam kardus di serambi masjid Nurudhdholam, Brajan, Tamantirto pada 22 Jan 2022, 19.45 WIB.
"Hal ini kemudian dilaporkan warga ke Polsek Kasihan. Merespon laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantul mengirimkan Unit 2 yang dipimpin Ipda Ghinas Tanggon CP., S.Tr.K. untuk mendatangi TKP. Di dalam kardus tersebut juga didapat secarik kertas berisi pesan dan nomor telepon. Malam itu juga, Tim berhasil menemukan pelaku AU, di sebuah rumah kos," terang Kapolres.
AKBP Ikhsan melanjutkan, didapati AU dalam keadaan lemah. Dari pemeriksaan awal, AU mengakui telah melakukan aborsi. Namun karena kondisinya lemah, Tim kemudian menghubungi Puskesmas Kasihan I untuk membawa AU ke RS PKU Muhammadiyah untuk dirawat. Setelah dirawat dan membaik, pada 26 Januari 2022 pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lanjutan.
"Sedangkan kasus di Jetis bermula dari ditemukannya sebuah makam yang tidak dikenali warga pada Jumat 11 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. Saat itu juga informasi ini langsung diterima Polsek Jetis melalui Bhabinkamtibmas. Minggu 13 Feb 2022, warga kemudian menginformasikan ada sepasang remaja yang ziarah ke makam tersebut. Petugas langsung mengamankan keduanya ke Polsek Jetis," lanjutnya.
Orang nomor satu di Polres Bantul ini menambahan, bahwa dari pemeriksaan, ASV perempuan yang diamankan mengakui bahwa dirinya telah melakukan aborsi pada bulan Januari 2022. Aborsi dilakukan sendiri pada 12 Januari 2022. Pada hari itu kemudian ASV menghubungi AND, laki-laki yang diamankan, untuk menguburkan orok bayi di Makam Ngasem Canden, Jetis, Bantul.
Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
sumber: Polda DIY /ig