Benggala News, Polres Kobar – Dua orang pria berinisial SA (32) dan R (30) asal Kab. Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran nekat membobol toko handphone.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat atau korban pemilik toko handphone bahwa telah mengalami kejadian tindak pidana pencurian.
"Awal mula kejadiannya pada Rabu (26/1/2022) dini hari, di sebuah toko yang berada di Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kec. Pangkalan Banteng korban dikabari tetangganya bahwa pintu toko bangunan pasa bagian belakang terbuka serta bagian plafon luar jebol," ujar Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal dikonfirmasi oleh media pada Senin (31/1/2022) siang.
Mengetahui hal itu, lanjut dia, sesampqinya korban di toko langsung melaksanakan pengecekan pada toko bangunan dan toko handphone yang bersebelahan dan ada terdapat barang - barang yang hilang.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya satu unit mobil Toyotq Calya merah, satu buah linggis, 11 handphone atau gawai, satu buah jaket merk bloods hitam dan uang tunai Rp 1,7 juta," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 77 juta. (dns)