Dengan Iming-iming Tak Biasa, Pelaku Ruda Paksa Pelajar yang Masih Berusia 15 Tahun


Benggala News, Padang - Pelaku “N” (36) warga Kelurahan Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo ini hanya bisa pasrah saat sejumlah petugas berpakaian preman datang untuk meringkusnya.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi rudapaksa terhadap pelajar yang masih di bawah umur dengan modus bisa mengembalikan keperawananya.

Aksi bejat tersebut Ia lancarkan dalam kamar salah satu hotel di kawasan Kota Padang.

Kasat reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan Modus dari pelaku ini tergolong unik, dengan iming-iming bisa mengembalikan keperawanan Korban, pelaku dengan leluasa melakukan aksi tersebut.

Kasus rudapaksa ini terungkap setalah korban mengadu kepada orang tuanya.

Tidak menerima anaknya digagahi pelaku, orang tua korban langsun melaporkanya ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi nomor LP/B/57/I/2022/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 Januari 2022

“Pelaku kita ringkus saat tengah berada di kediamanya tanpa ada perlawanan” ucap Kompol Rico.

Saat sekarang Pelaku sudah ditahan di Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan  lebih lanjut oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) satreskrim Polresta Padang.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76D junto pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentan Perlindungan Anak tutup Kompol Rico.

Sumber: Polresta Padang