Benggala News, Gunungkidul - Resmob Satreskrim bersama Satsamapta Polres Gunungkidul dipimpin Kanit Resmob IPDA Akbar Ramadhan, S.Tr.K. berhasil menggrebek arena perjudian jenis dadu di wilayah Padukuhan Gunung Krambil, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul, Selasa (8/2).
Dilansir dari akun resmi Satreskrim Polres Gunungkidul @satreskrimresgunungkidul, dalam penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan empat pelaku perjudian yakni S (66) warga Ponjong, F (43) warga Semanu, K (53) warga Semanu dan SU (65) warga Ponjong.
"Selain berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 3 buah mata dadu, 1 buah lepek dadu dari piring seng dilapisi kain, 1 buah penutup dadu dari kaleng cat, 1 buah karpet bergambar mata dadu, 1 buah tikar plastik warna biru kombinasi dan uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," tulis @satreskrimresgunungkidul dalam postingannya.
Selanjutnya keempat pelaku perjudian dibawa ke Satreskrim Polres Gunungkidul guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.