Benggala News, Ungaran - Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadah di wilayah hukum Polres Semarang.
Ungkap kasus berawal dari S warga Kenteng Bandungan Kabupaten Semarang Pukul 04.30 atau Waktu Subuh yang kehilangan Sepeda Motor Honda Beat miliknya kemudian melaporkan ke Polsek Bandungan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan, Polsek Bandungan berhasil mengungkap 2 pelaku atas nama MF (19) warga Kenteng Bandungan Kabupaten Semarang dan NG (20) warga Sawangan Kabupaten Magelang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH menjelaskan saat konferensi pers di Mapolres Semarang Jumat (11/02/2022) dari hasil pendalaman terhadap kedua pelaku, terdapat TKP lain untuk melancarkan aksi pencuriannya.
"Kemudian saat dilakukan pengembangan kami berhasil mengungkap pelaku J ( 37 ) warga Kalongan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang merupakan penadah kendaraan hasil curian tersebut" Ucap Kapolres.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Semarang juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang berada di 17 TKP .
Awal mulanya Pelapor S (53) pulang dari pasar kemudian diparkirkan di depan teras rumah dengan kondisi dikunci stang, sekira pukul 15.00 WIB anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut namun didapati Sepeda Motor Merk Honda Beat sudah tidak ada di teras rumah.
Kemudian Korban melaporkan hal tersebut di Polsek Ungaran, dan Polsek Ungaran melakukan pelimpahan di Satreskrim Polres Semarang, Saat dilakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan pelaku berhasil ditangkap 3 minggu lalu di rumahnya daerah Mranggen Kabupaten Demak.
"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan pengembangan Pelaku atas nama DR alias G umur 23 tahun telah melakukan aksinya di 17 TKP yang diantaranya di Kabupaten Semarang" Ujar AKBP Yovan saat Konferensi Pers.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku DR merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan dilakukan di luar Kabupaten Semarang" Ucapnya.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sedangkan seorang pelaku J dikenakan pasal 480 KUHP tentang "Barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara".
sumber: Humas Polres Semarang