Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjarbaru Utara


Benggala News, Banjarbaru - ZOG (29) pemuda asal Kelurahan Guntung Manggis ditangkap Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara setelah kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut berhasil diamankan pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 Wita di jalan Km.32 Kelurahan Loktabat Utara, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, S.E., M.Si., S.l.K melalui Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro, S.H.
menjelaskan, adanya laporan dari masyarakat sekitar di Jalan A Yani Km 32 terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap laporan dari masyarakat

Dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan melakukan crosscheck untuk memastikan keakuratan informasi tersebut.
 
Kemudian anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai tersangka.
 
“Tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri, namun langsung diterjang anggota agar bisa ditangkap,” tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna abu-abu merk Quiksilver yang berisikan satu buah dompet warna cokelat dan satu buah handphone merk Oppo warna putih hitam.

Kemudian satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.

Atas temuan tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bertasarkan temuan tersebut ZOG (29) diganjar Pasal 114 ayat 2 Sub  Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polsek Banjarbaru Utara