Benggala News, Sleman - Melalui Press Conference yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, Polres Sleman mengamankan 3 remaja lantaran nekat berbuat onar di depan Mapolres Sleman.
Mereka masing-masing berinisial DZHR, 17 tahun, NKW, 18 tahun, dan ROH, 18 tahun. Ketiganya masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim menjelaskan, “peristiwa tersebut terjadi pada sabtu, 12 Februari 2022 dini hari. Awalnya, ketiga remaja tersebut membuntuti seseorang dan sengaja ingin berulah,” terangnya
“Sesampainya di depan Mapolres Sleman, mereka melempar botol kaca ke arah korban, namun lemparan meleset dan malah mengenai pagar pintu keluar masuk Mapolres Sleman dan membuat korban terluka pada bagian kaki,” bebernya
Petugas piket jaga yang mendengar teriakan korban di depan Mako Polres Sleman lalu berusaha mencari sumber suara dan melihat rombongan pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor kearah selatan.
Mengetahui peristiwa tersebut petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun tak terhindarkan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Gamping Sleman. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit dengan panjang sekitar 60 cm yang simpan di samping jok sepada motor.
“Dari pengakuannya, mereka melempar botol kepada sesorang yang tidak mereka kenali. Namun lemparan itu meleset hingga akhirnya mengenai pagar Mapolres Sleman,” jelasnya
"Jadi motifnya tersangka ini mencari korban secara acak dan ingin melukai korban, tegasnya
“Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun,” tutupnya