BENGGALA NEWS, DEPOK - Berkat Koordinasi dengan Korps Brimob Polri, Subdit Ranmor PMJ, Penyidik Reskrim Polsek Jatisampurna dan Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kompol Angga Dewanto Basari berhasil meringkus para pelaku pembegalan terhadap Aipda Edi Santoso (41) (Anggota Brimob Kelapa Dua).
Dikutip dari halaman instagram @forumwartawanpolri, kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut antara lain Muad Hasunudin bin Hasanudin (17), Raden Muhamad Iqbal alias Iqbal bin Abdul Kadir (19), Abdul Mukti alias Uti bin Abdul Somad (17), Muhammad Aziz Loilatu Als Aziz Bin Abdul Kadir Zaelani (18) dan Rafi Husni Als Rafli Bin Sudarsono (17).
Para pelaku masing-masing memiliki peran ketika beraksi, Muad Hasanudin Bin Hasanudin sebagai otak pelaku serta Joki, Abdul Mukti Als Uti Bin Abdul Somad sebagai pemetik motor korban, Muhammad Aziz Loilatu Als Aziz Bin Abdul Kadir Zaelani sebagai penyimpan celurit dan Rafi Husni Als Rafli Bin Sudarsono (menyimpan motor korban)
Dari para pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah celurit yang panjangnya sekitar 50 cm, 1 (satu) unit motor Honda No. Pol : B-3389-ESS tahun 2021 warna Cokelat, No. Rangka : MH1JM9118MK821159, No. Mesin : JM91E1820662 dan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau.
Adapun kronologisnya, Pada tanggal 15 Februari 2022 berdasarkan data base dari pelaku pernah diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di dapati bahan keterangan berupa satu nama terduga pelaku a.n Iqbal. Selanjutnya pada pukul 20.00 wib Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jatisampurna dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku a.n Raden Muhammad Iqbal Als Iqbal dan dilanjutkan dengan Berita Acara Interogasi, dari hasil pengembangan BAI a.n IQBAL berperan sebagai membacok korban serta didapati 4 (empat) orang nama terduga pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tindak pidana dengan kekerasan.
sumber: Forum Wartawan Polri /ig