Pencurian HP Modus Jual Alat Sodok Pel, Warga Boting Palopo Ditangkap Polisi


BENGGALA NEWS, PALOPO - Tim Reskrim Polsek Wara Polres Palopo menangkap seorang pelaku pencurian handphone dengan modus sebagai penjual alat pel.

Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Polsek Wara Polres Palopo, tanggal 29 Januari 2022 tentang kasus pencurian denganpelapor atas nama ELSI, selain itu ada Surat  Perintah Penangkapan Nomor Reskrim, tanggal 04 Februari 2021.

Adapun kejadiannya di Jl Pulau Bangka Kelurahan Malatunrung Kecamatan, Wara Timur Kota Palopo, Sulsel. Atas nama korban Elsi (19).

“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana,” kata Yusuf.

Adapun kronologis kejadian saat itu korban meletakkan Handphone diatas meja mesin jahit yang berada didalam rumah.

Kemudian pada saat itu korban kemudian masuk kedalam dimana pada saat itu korban sedang makan.

“Dan pada saat korban selesai makan, korban kemudian keluar dan kemudian melihat hendphone miliknya tersebut sudah tidak berada pada tempatnya,” sebutnya.

Setelah itu korban melihat cctv yang berada dalam gudang.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Wara Palopo.

Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah RK alias Rudi.

Setelah itu tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku  sedang berada di rumahnya di Jln batara Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo, lalu tim menuju ke rumah pelaku da melakukan penangkapan.

Setelah di amankan Pelaku mengakui perbuatan nya yakni melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna hitam di Jalan Pulau Bangka Kelu. Malatunrung Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna hitam. 1 unit sepeda motor scoopy, 1 (satu) helm dan baju lengan panjang sweter.  

Sumber: Humas Polres Palopo