Benggala News, Kulon Progo - Satuan Reskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan emas berlian dengan total kerugian Rp 103.000.000,-.
Ungkap kasus disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Kulonprogo pada hari Rabu (16/2/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, S.Sn. didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Kulonprogo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2021 di wilayah Pengasih.
Tindak pidana tersebut bermula saat pelaku berniat untuk membantu menjualkan perhiasan gelang emas berlian korban.
"Pelaku berjanji akan menjualkan gelang tersebut karena sudah memiliki calon pembeli," ujar Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.
Selanjutnya korban memberikan tiga perhiasan gelang emas berlian kepada pelaku untuk dijualkan. Akan tetapi, hasil penjualan perhiasan itu tidak disetorkan kepada korban.
Setelah kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polres Kulon Progo pada (8/1). Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan pada (24/1) di Muntilan, Magelang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.
Terhadap pelaku NH tidak dilakukan penahan karena mengidap penyakit jantung. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang belum terlalu dikenal.
sumber: Polres Kulon Progo