Ungkap Kasus Judi Dadu di Gunungkidul, Polisi Amankan 4 Pelaku


Benggala News, Gunungkidul - Kamis (17/02/2022) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus Judi di wilayah Ponjong dan Tanjungsari. Ungkap kasus disampaikan dalam konferensi Pers di Ruang Sihumas.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol B Widyamustikaningrum,S.Sos didampingi Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo dan KBO Reskrim Iptu Setyo Muranto.

"Kasus Judi Dadu di Wilayah Ponjong berhasil diungkap Tiem Buser Reskrim Polres Gunungkidul berkat laporan dari warga masyarakat dan berhasil mengamankan 4 pelaku yakni F dan K warga Semanu serta S dan SU warga Ponjong," terang Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan  Peralatan mata dadu dan perlengkapanya,para pelaku kemudian di bawa ke Polres Gunungkidul untuk di mintai keterangan.

"Akibat dari perbuatan perjudian tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara," tutup Kompol Widya.

sumber: Polres Gunungkidul