Empat Remaja Diduga Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Gunungkidul


BENGGALA NEWS, WONOSARI - Satreskrim Polres Gunungkidul, Minggu (6/3) pukul 03.30 wib menerima penyerahan pelaku kejahatan jalanan dari masyarakat. Para pelaku diamankan karena ditemukan senjata tajam jenis gear motor dan diindikasi akan melakukan tindak pidana pengeroyokan diwilayah Wonosari, Gunungkidul.

Dilansir dari halaman akun instagram Satreskrim Polres Gunungkidul @satreskrimresgunungkidul, para pelaku kejahatan jalanan yang diamankan polisi antara lain DA (17), M (19), SV (18) dan BW (18) yang kesemuanya merupakan warga Tepus Gunungkidul.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti seperti sebuah Gear Motor dimodifikasi dengan ikat pinggang, satu unit sepeda motor dengan Nopol : AB-2608-WM dan satu satu unit sepeda motor dengan Nopol : AB-2767-SM.

Para pelaku saat ini diproses oleh Satreskrim Polres Gunungkidul dan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 atau percobaan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang melihat dan mengetahui terkait tindak pidana kejahatan jalanan agar segera melaporkan ke Polsek terdekat maupun ke Polres Gunungkidul, informasi anda sangat penting bagi kami agar Gunungkidul kondusif aman dari tindak pidana kejahatan jalanan," pesan Satreskrim Polres Gunungkidul melalui postingannya.