Penggelapan Belasan Sapi di Tanah Laut, Pelaku Diamankan di Probolinggo Jawa Timur


Benggala News, Tanah Laut - Kepolisian Sektor Bati Bati Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus Tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 372 KUH Pidana.

Dari ungkap itu, polisi mengamankan satu tersangka berinisial SP yang diduga melakukan penggelapan hewan ternak sapi yang ditipkan pelapor An AGUS SAATRA BUDIMAN.

Humas Polres Tanah Laut melalui akun resmi instagramnya menjelaskan, awal mula kejadian saat pelaku dan korban bekerja sama mengadakan usaha ternak sapi (penggemukan).

"Pelapor memberikan modal dengan membelikan 10 (sepuluh) ekor sapi pada bulan Januari 2021. Kemudian sampai bulan Januari 2022, sapi bertambah menjadi 17 (tujuh belas) ekor sapi Jenis Lemosin dan Bali. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022, pelapor mengetahui sapi di kandang tinggal dua ekor Sapi di kandang," tulis Humas Polres Tanah Laut.

Melanjutkan keterangannya, Humas Polres Tala menuliskan, saat itu Pelaku (pemelihara sapi) tidak ada di rumah dan tidak bisa dihubungi. Di rumah pelaku yang berada di Desa Nusa Indah RT 05 RW 02 Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Hanya terdapat Ada Anak dan Istrinya.

"Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," tambah keterangan Humas Polres Tala.

Dari laporan kejadian itu polisi dari Polsek Bati-Bati dipimpin Kapolsek Bati - Bati Iptu Joko Sulistyono, S, S.H dan Anggota Polsek Bati-Bati melakukan penangkapan terhadap tersangka An. SP di Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Rabu (2/3).

Bersama Anggota Resmob Polres Tanah Laut dan di Back Up Personil Polres Probolinggo Polda Jawa Timur, pelaku tidak berkutik saat ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian Tersangka Dibawa Ke Polsek Bati Bati Guna Proses Hukum Selanjutnya.

Sumber: Humas Polres Tanah Laut