Ungaran - Satreskrim Polres Semarang berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 23 Maret 2022 di Dusun Dendeng Desa Wringinputih Bergas Kabupaten Semarang
Saat Konferensi Pers Kamis (31/03/2022) Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A mengatakan kejadian bermula laporan dari masyarakat yang juga rekan tersangka saat berkunjung ke gubug tempat tinggal tersangka melihat seorang wanita berbaring dan saat dilakukan pengecekan nadi korban sudah tidak berdenyut dan dalam keadaan dingin
Setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah terdapat indikasi pembunuhan akibat adanya bekas jeratan di leher.
Berdasarkan dari keterangan para saksi, pelaku berhasil di tangkap dalam waktu 24 jam di rumahnya Desa Dendeng Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang juga mengatakan dari pengakuan pelaku kronologis pada awalnya korban SM (38 th) warga Gembongan Karangjati Bergas Kabupaten Semarang mendatangi gubug untuk bertemu dengan ID (45th).
Disaat bertemu dan mengobrol dengan ID, pelaku menasehati korban untuk "jangan sering pergi malam malam", namun korban menjawab "jangan ikut campur karena kita ga ada ikatan apa apa".
"Dari kata kata tersebut tersangka emosi dan menampar pipi korban sehingga korban pingsan" ujar Kapolres
"Disaat korban pingsan, pelaku sempat melakukan pelecehan seksual selanjutnya pelaku melilitkan sarung dileher korban untuk diseret hingga korban kejang kejang dan kehabisan nafas" lanjutnya
Dengan hasil pengembangan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono SH SIK mengungkapkan motif yang dilakukan akibat tersangka merasa sakit hati atas perkataan tersebut dan selama 6 bulan ungkapan cinta tidak ditanggapi korban.
Dari perilaku tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (JV/41)
Humas Polres Semarang