Team Gabungan Macan Kalsel, Jatanras Polres HSS dan Jatanras Polresta Balikpapan, membekuk Pelaku pencurian mobil rental. Diketahui Pelaku an.RIZQI D.S (23 Tahun), warga Jl. Let Suprapto, Rt. 29/59, Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan timur.
Modus Pelaku yaitu sebelumnya Pelaku berpura2 merental 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam Nopol. KT 1036 KR milik korban (H. JAHRUDIN), saat itu lah pelaku menduplikat kunci mobil tsb sesuai dengan kunci aslinya. Usai menduplikat kunci mobil tersebut ,selanjutnya Pelaku mengembalikan mobil tsb kepada korban, korbanpun tidak mencurigai dengan niatan Pelaku.
Selanjutnya Pelaku terus memantau mobil yang sudah menjadi incarannya tersebut, saat dirasa tidak dalam Pengawasan korban. Pelaku pun melancarkan aksi Pencurian menggunakan kunci duplikat milik Pelaku. Setelah berhasil mencuri mobil tsb, Pelaku kabur ke banjarmasin dan berniat akan menjual mobil tsb.
Merasa mobil Rental milik korban telah hilang dicuri,korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Balikpapan. Atas dasar laporan korban tersebut lah Team Jatanras Polresta Balikpapan menyelidiki dan berkordinasi dengan Team Macan Kalsel dan Jatanras Polres HSS untuk memburu Pelaku.
Pelaku berhasil diringkus di jalan Ahmad yani Km.1 tepatnya didepan Favehotel banjarmasin. Dari hasil interogasi Petugas, Pelaku sebelumnya Pernah terjerat kasus Hukum dengan kasus serupa.
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta balikpapan guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Kini Pelaku dijerat dgn Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 Tahun.
"Dari kasus diatas,dihimbau bagi pemilik usaha mobil Rental agar lebih hati-hati dan waspada terhadap orang yang akan menyewa mobil rentalannya. Cek keaslian data& identitas Penyewa untuk mencegah dan meminimalisir aksi kejahatan serupa.terima kasih"
IG - Macan_kalsel