BENGGALA, PLAYEN---Jajaran Unitreskrim Polsek Playen dipimpin Ipda Prapto Agung Nugroho, SH, Kamis (14/4) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua ekor sapi milik korban K (69) warga Banyusoco, Playen yang terjadi akhir bulan Juli 2021.
Pelaku BRS (32) warga Sodo, Paliyan diamankan diwilayah Pleret, Bantul. Modus pelaku yaitu membeli sapi korban jenis limosin dan menjanjikan akan dibayar bulan September 2021, namun sampai waktu yang disepakati tindak kunjung dilunasi sehingga korban mengalami kerugian senilai 34 juta rupiah dan akhirnya korban melaporkan ke Polsek Playen.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ternyata pelaku juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban SC, P dan S warga Banyusoca, Playen pada bulan Desember 2021 menyebabkan kerugian tiga ekor sapi jenis limosin.
Atas perbuatannya pelaku BRS dikenakan pasal 378 KUHP / 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Satreskrim Polres Gunungkidul