HP Dicharge Raib Dicuri, Polsek Wara Tangkap Pelaku


BENGGALA, PALOPO -- Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ka Tim Resmob Aipda Gunawan SH, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian handphone, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekitar pukul 02:00 wita bertempat di BTN. Anggrek Blok A.9, Kelurahan Tomptikka, Kec. Wara, Kota Palopo, Kamis (14/04/2022)

Informasi yang dirangkum, setelah menerima laporan Polisi pada 24 Maret 2022, dengan terlapor dalam lidik, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan serta mobile disekitar kejadian, Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pencarian.

Dibantu dengan informasi masyarakat, 14 April 2022, sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Jln. Pongsimpin Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan pelaku berinisial BR (43), warga Kel. Pattene Kec.Wara Utara Kota Palopo. Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A50s dan 1 (Satu) Buah Dos Samsung Galaxy A50s. Dari hasil pengungkapan tersebut, pelaku BR langsung digiring ke Polsek Wara Polres Palopo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Wara Kompol Deny R, mengatakan, awal kejadiannya yakni Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di BTN. Anggrek Blok A.9 Kec. Wara Kota Palopo korban sementara mencash Handphone Samsung Galaxy A50S, kemudian korban tidur dan sekitar pukul 05.30 wita korban bangun dan melihat handphone yang sedang di Charger sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian sekitar Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dan mengadukan di Mapolsek wara untuk proses lebih lanjut.

“Berkat keterangan sejumlah saksi serta Personil yang sigap, serta dibantu informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Wara Polres Palopo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Palopo