Pencurian TV di Sebuah Hotel Kota Semarang Berhasil Diungkap Polisi


Benggala News, Kota Semarang - Polrestabes Semarang adakan press release Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan bunyi Pasal 363 KUH Pidana adapun. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K. Selasa (05/04/2022).

Disampaikan kepada awak media bahwa kejadian bermula dari Pelaku (DS) yang memesan Kamar No 913 di hotel Alam Indah. Setelah melakukan Pembayaran secara tunai , Pelaku menutup garasi.Sesaat kemudian Saksi melakukan pengecekan terhadap Nopol kendaraan yang di gunakan pelaku dan ternyata tidak sesuai. Setelah mengambil TV pelaku keluar kamar sekitar pukul 24.00 WIB , dini hari. Ketika hendak keluar kamar , saksi menanyakan dan melakukan pengecekan ke kamar hotel. Di dapati TV merk Polytron ukuran 32” sudah raib , saksi bergegas mengecek kendaraan pelaku kemudian barang tersebut berada di dalam bagasi mobil pelaku. Saksi mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyumanik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Sat Reskim Polretabes Semarang berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni diantara lain 1 (satu) Televisi merk Polytron 32” , 1 (satu) kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna silver ( H 1486 TR) , 1 (satu) buah tas warna Hitam , 1 (satu) linggis warna biru panjang 50cm , Obeng Panjang 20cm.

Untuk tersangka atau pelaku Tindak Pindana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana.

sumber: Humas Polrestabes Semarang