Benggala News, Semarang - Polrestabes Semarang menggelar Press release atas ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Emas Palsu di ruang lobby Polrestabes Semarang pada hari Selasa (5/04/3022) Pkl 10.00 WIB yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM Akbp Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.
Disampaikan kepada awak media bahwa tersangka berinisial HL adalah pelaku yang membutuhkan uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan memberikan jaminan kepada pelapor berupa 1 (satu) untai gelang rantai emas seberat 10,3 (sepuluh koma tiga) gram yang disertai dengan surat pembelian nya (diduga palsu).
Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa , 1 (satu) untai gelang rantai warna kuning (diduga emas palsu), 1 (satu) lembar foto copy KTP, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) buah gelang rantai gepeng YXY, kadar 75%, berat 10,3gr, harga per gram Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu), jumlah Rp. 7.416.000,- (tujuh juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dari toko Gentong Mas Jl. Jatirogo No. 88 Karangturi, Lasem, tanggal pembelian 10-03-2022, serta 2 (dua) untai gelang rantai warna kuning (diduga emas palsu).
Untuk tersangka atau pelaku dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana yang di maksud pasal 378 KUHP "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," "Ujar Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K.
Sumber: Humas Polrestabes Semarang