Polres Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Blombongan


Benggala News, Gunungkidul - Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K.,M.T. bersama Forkopimda Gunungkidul, melakukan pemusnahan barang terlarang hasil operasi cipta kondisi menjelang  Hari Raya Idul Fitri 1443H/ 2022M bertempat di halaman Kantor Pemda Kab. Gunungkidul, Jumat (22/4/2022).

Adapun jenis barang terlarang yang dimusnahkan berupa Obat - obatan berbahaya sebanyak 1.284 butir pil koplo yang merupakan hasil kegiatan pengungkapan oleh Satuan Narkoba Polres Gunungkidul.

Selain itu, minuman beralkohol sebanyak 1.221 botol hasil dari pengungkapan kasus penyakit masyarakat oleh Satuan Sabhara, Satuan Narkoba serta Polsek jajaran Polres Gunungkidul.

Turut dimuskahkan knalpot blombongan atau tidak sesuai dengan spektek dan menimbulkan kebisingan hasil penindakan Sat Lantas Polres Gunungkidul terhadap pelanggaran kasat mata sebanyak 38 Buah.

Sumber: Satreskrim Polres Gunungkidul