Polres Gunungkidul Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Curanmor 12 TKP


BENGGALA, WONOSARI---Wakapolres Gunungkidul Kompol B.Widyamustikaningrum, S.Sos pimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah tanpa ijin dan tindak pidana curanmor bertempat di Lobi Mapolres Gunungkidul, Selasa (19/4/2022)

Ungkap kasus yang pertama pada hari Jumat (15/4) Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah tanpa ijin di SPBU Siyono, Playen. Petugas berhasil mengamankan tersangka S (65) warga Candirejo, Semanu dan barangbukti 1 Unit KBM Mitsubishi Colt L300 warna hitam Nopol R-9150-CB beserta STNK, 6 buah derigen warna biru berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 210 liter dan 4 buah derigen kosong warna biru. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 atau pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan/perniagaan BBM bersubsidi pemerintah tanpa ijin dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Ungkap kasus yang kedua yaitu tindak pidana curanmor yang terjadi pada tanggal (16/2) pukul 13.00 wib yang terjadi di pinggir ladang wil Pundungsari, Semin. Pada saat korban akan kembali pulang dari ladang mendapati sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Mio warna hijau Nopol : AB-5448-RW sudah tidak ada ditempat sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin. Selanjutnya pada hari Jumat (15/4) jajaran Unitreskrim Polsek Semin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RDS (23) warga Pundungsari, Semin dan tersangka CP (17) warga Bulurejo, Semin. Dari hasil pemeriksaan tersangka juga melakukan pencurian di 12 TKP diwilayah Kab. Gunungkidul yaitu Ponjong, Krmojo, Nglipar dan Ngawen. Petugas turut mengamankan barangbukti 1 Unit SMP Yamaha Mio warna hijau Nopol : AB-5062-BM beserta STNK dan 1 Unit SPM Honda Beat Nopol : AB-5062-BM (sarana tersangka). Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Satreskrim Polres Gunungkidul