Benggala News, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan atau Begal di perumahan Bumi Sampurna Indah Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pelaku berinisial MR,AP,DAR dan DA berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Subdit Ranmor Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Tahan Marpaung S.H M.M dan Kanit 5 Subdit Ranmor AKP Rizkyadi Saputro, S.I.K berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Dua Buah Celurit yang digunakan pelaku untuk beraksi, 4 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, dan 4 unit alat komunikasi.
"Tim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 di Kemayoran di depan Perumahan Bhumi Sampurna Jayasampurna Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pelaku berhasil kita amankan,"ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.