Polsek Genteng Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Kos Jalan Kalianyar Wetan Surabaya


Benggala News, Surabaya - Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan melakukan pembacokan memakai pisau ukuran 30 cm terhadap korban di kos Jl. Kalianyar Wetan Surabaya pada Senin, 9 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Genteng Surabaya AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K. menyampaikan, setelah melakukan aksi pembacokan, pelaku HS (29) warga Kalianyar Wetan Surabaya berhasil ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022. 

Kapolsek mengatakan, kejadian pembacokan ini dipicu karena pelaku meminjam motor milik seseorang (Saksi) dan tidak kunjung dikembalikan.

"Dalam sms-nya melalui What'sApp, pelaku mencoba mengancam pemilik motor dan akan membunuhnya. Setelah itu pelaku mengajak ketemuan di depan Gg. Kalianyar Wetan 2 Surabaya (Tepatnya di depan dealer suzuki)," terang AKP Andhika, Senin (30/5/2022).

Pemilik motor bertemu dengan korban EYP (Saudara Pelaku) kemudian mengajaknya di Jl. Undaan Wetan Surabaya (Depan Dealer Suzuki) sekira pukul 21.00 WIB dan selang waktu tidak terlalu lama pelaku datang sambil membawa senjata tajam (Sajam) sejenis pisau ukuran 30 cm, bebernya.

Saat di lokasi, pelaku mengeluarkan sajam hingga membuat pemilik motor kabur sedangkan korban mencoba menangkis dengan tangan kanannya kemudian pelaku membacoknya lagi mengenai tangan kanan korban dan setelah itu kabur, jelasnya.

Akibat bacokan beberapa kali tersebut tangan kanan korban mengalami luka-luka hingga mengeluarkan darah kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada Surabaya guna untuk mendapatkan perawatan, katanya.

"Pembacokan ini terjadi diakibatkan karena pelaku merasa sakit hati sebab korban telah menunjukkan mengenai keberadaannya kepada pemilik motor," tambahnya.

Selain itu pula barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi berupa senjata tajam (Sajam) sejenis pisau dan sebuah kaos biru serta celana pendek ada bercak darah korban, imbuhnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Genteng Surabaya dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951, tandasnya.

Sumber: Polsek Genteng